Pakar Hukum: Nyoman Sukena, Pemelihara Landak Langka, Harus Dibebaskan
Headnews.id-Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai bahwa I Nyoman Sukena, warga asal Badung, Bali, yang sedang menjalani proses hukum karena memelihara empat ekor Landak Jawa (Hystrx Javanica) langka, seharusnya dibebaskan. Menurut Albert, penerapan hukum pidana dalam kasus ini terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa hukum pidana harus menjadi pilihan terakhir.
Albert berpendapat bahwa meskipun landak tersebut termasuk satwa langka, Nyoman Sukena memeliharanya dengan baik dan landak tersebut digunakan untuk kepentingan adat setempat. Oleh karena itu, Albert menyarankan agar hukuman pidana dalam kasus ini tidak dijatuhkan, melainkan dicari alternatif sanksi seperti administratif atau pembinaan.
Albert juga mengkritik pendekatan hukum retributif yang masih sering diterapkan di Indonesia. Ia mendorong agar aparat penegak hukum mulai mengadopsi prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Meski UU ini baru akan berlaku efektif pada 2026, prinsip-prinsip keadilan tersebut sudah bisa diadopsi dalam penegakan hukum saat ini.
Nyoman Sukena saat ini menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun karena melanggar Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sidang dakwaan terhadap Nyoman Sukena telah digelar pada 29 Agustus lalu di Pengadilan Negeri Denpasar.