November 22, 2024
OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Law

OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Oct 23, 2024

Headnews.id Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, ditangkap pada Rabu (23/10/2024) di Surabaya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, ada OTT terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur,” ujar Febrie saat berbicara dengan wartawan.

Meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan para hakim tersebut, Febrie mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, juga menyampaikan bahwa ketiga hakim telah diamankan dan saat ini sedang dibawa ke Kejati Jawa Timur sebelum diterbangkan ke Jakarta. “Ya, mereka akan diproses lebih lanjut di Kejagung,” jelas Windhu.

Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti (29).

Putusan bebas ini memicu reaksi keras dari masyarakat, mengingat bukti-bukti yang dianggap kuat telah diabaikan oleh majelis hakim. Komisi Yudisial bahkan merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena diduga melanggar kode etik secara berat.

Kasus ini kini mendapatkan perhatian besar, terutama karena menyangkut isu independensi peradilan dan integritas penegak hukum di Indonesia. Penangkapan ketiga hakim ini diharapkan bisa membuka tabir dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadilan Ronald Tannur, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di tanah air.

Leave a Reply