November 22, 2024
Marwan Jafar Serukan Publik Awasi Jalannya Rapat Pansus Haji
Religion

Marwan Jafar Serukan Publik Awasi Jalannya Rapat Pansus Haji

Sep 24, 2024

Headnews.idPanitia Khusus (Pansus) Haji 2024 DPR RI menggelar rapat tertutup lanjutan pada Selasa (24/9/2024) untuk membahas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

Anggota Pansus Haji yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Jafar, menekankan bahwa rapat ini fokus pada penyusunan kesimpulan dan rekomendasi yang akan dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (26/9/2024). Ia menegaskan pentingnya pengawalan publik dan media dalam proses ini.

“Pansus ini harus dikejar untuk Paripurna tanggal 26, jadi dua hari ini kita fokus membahas kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan di Kompleks Parlemen.

Marwan meminta agar media dan publik ikut mengawasi jalannya rapat tersebut, mengingat ada potensi beberapa anggota Pansus Haji dapat bertindak di luar jalur jika tidak diawasi. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesimpulan rapat bisa berubah atau dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau teman-teman jurnalis dan publik tidak mengawasi itu, isinya bisa ‘masuk angin’. Oleh karena itu, pengawalan di dalam itu penting,” ungkapnya.

Sejauh ini, hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk dugaan pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kementerian Agama. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah, yang seharusnya dibagi rata untuk haji khusus dan reguler, diduga dialihkan ke jamaah haji khusus tanpa melalui prosedur yang sesuai.

Selain itu, Marwan juga menyoroti adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap travel haji khusus serta penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pansus Haji terus mengusut dugaan penyelewengan ini, terutama karena pengalihan kuota haji khusus tersebut melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Pansus Angket Haji DPR RI, dengan harapan hasil rekomendasi yang disusun dapat mengungkap dugaan pelanggaran serta memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Leave a Reply