KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT Terkait Kasus Suap
Headnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin, melarikan diri setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu. Paman Birin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Keterangan mengenai pelarian Paman Birin disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK, melalui Indah, yang membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” jelas Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Menurut Indah, tim penyidik KPK telah berupaya mencari Paman Birin di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil menemukan gubernur tersebut. Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, namun tetap tidak menunjukkan keberadaannya. Tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, seperti rumah dinas gubernur, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, serta beberapa kantor pemerintahan lainnya.
Selain itu, Paman Birin juga absen dalam sejumlah kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, termasuk Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 16 Oktober. Tugas-tugasnya kini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ujar Indah.
Sementara itu, Soesilo, kuasa hukum Paman Birin, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya dan menyatakan bahwa sudah lama tidak berkomunikasi dengannya. “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo. Ia juga memastikan bahwa kliennya tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah keberangkatan Paman Birin ke luar negeri.
Paman Birin sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat dan pihak swasta, seperti Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dengan penetapan tersangka dan OTT ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Pelarian Paman Birin ini menambah sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat pemerintah daerah.