KLHK Dukung Pengakuan Hutan Adat Singgersing
Headnews.id-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui Direktur Penanganan Konflik Tanah dan Hutan Adat (PKTHA), Enik Eko Wati, menegaskan dukungannya terhadap pengajuan pengakuan Hutan Adat di Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Enik memuji komitmen pemerintah Kota Subulussalam dalam upaya ini, yang dinilainya sangat positif. Dia juga menekankan pentingnya dokumen resmi dari pemerintah daerah sebagai prasyarat utama agar proses pengakuan Hutan Adat dapat berlanjut. “Verifikasi teknis akan dilaksanakan untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi,” ungkapnya saat bertemu dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Asisten I Pemerintah Kota Subulussalam, Khairuddin, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Subulussalam, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung usulan ini. Ia menginformasikan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah diterbitkan dan kini menunggu proses pengesahan.
Saidiman Sambo, Kepala Mukim Batu-Batu, menegaskan bahwa hutan adat yang diusulkan sangat penting bagi komunitas mereka. “Hutan adat ini adalah jati diri dan identitas kami. Oleh karena itu, kami sangat berupaya untuk menjaga hutan seluas 600-an hektare ini dari ancaman penguasaan oleh perusahaan sawit,” katanya. Saidiman berharap agar KLHK segera memproses legalitas hutan adat tersebut.
Sementara itu, Teuku Muttaqin Mansur dari PRHIA Universitas Syiah Kuala menjelaskan bahwa di Aceh, subyek MHA terdiri dari tiga entitas utama, yaitu Kampong, Mukim, dan Panglima Laot. Masing-masing memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian konflik dan sengketa adat yang terkait dengan lahan dan hutan.