
Kasus Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Kian Disorot, DPR hingga Menkes Desak Penindakan Tegas
Headnews.id – Gelombang desakan agar kasus pemerkosaan yang menjerat dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, diusut hingga tuntas, terus bergulir. Aksi bejat ini mengguncang dunia medis dan akademik, mendorong sejumlah pihak untuk angkat suara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kesehatan.
Jumlah Korban Bertambah, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Selain korban berinisial FH yang sebelumnya telah melapor, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap bahwa dua perempuan lain juga diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kedua korban tersebut berusia 21 dan 31 tahun, dan insiden terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025.
“Modus pelaku selalu serupa, yakni dengan dalih melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius,” ungkap Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Jumat (11/4).
Menkes: Program Anestesi Unpad dan RSHS Akan Dibekukan Sementara
Terkait kasus ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya akan membekukan sementara program pendidikan dokter spesialis anestesi di Unpad dan RSHS. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang dinilai lalai dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kita freeze dulu selama satu bulan untuk audit dan perbaikan sistem. Kita harus tahu apa yang salah agar bisa dibenahi,” kata Menkes saat ditemui di Solo.
Ketua DPR Puan Maharani: Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menyoroti kasus ini dan meminta aparat hukum menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya korban-korban lain serta dugaan keterlibatan pihak lain.
“Penyelidikan harus menyeluruh dan menyentuh semua aspek. Kita harus memastikan keadilan ditegakkan, dan pelaku serta siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan layanan kesehatan.
Tes Kesehatan Mental Jadi Syarat Baru untuk PPDS
Sebagai buntut dari kasus ini, Kementerian Kesehatan memutuskan akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi seluruh calon peserta PPDS. Menkes menilai ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Masalah ini menyangkut aspek kejiwaan. Ke depan, setiap calon PPDS wajib menjalani tes kesehatan mental sebelum diterima,” ujarnya.
RSHS Dinilai Tak Tunjukkan Empati kepada Korban
Pihak keluarga korban menyatakan bahwa hingga saat ini, manajemen RSHS belum menyampaikan permintaan maaf maupun ungkapan belasungkawa.
“Tak ada pernyataan empati, baik untuk korban maupun keluarga kami. Bahkan, setelah kejadian, ada oknum keamanan rumah sakit yang melontarkan kata-kata yang melukai hati adik saya,” ungkap Agus, kakak ipar korban.
Ia menegaskan bahwa tindakan petugas tersebut mencerminkan kurangnya sensitivitas dari institusi terhadap korban kekerasan seksual.