Dramatis! Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Headnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Solok Selatan, Sumatera Barat. Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Tragisnya, aksi penembakan ini berujung pada kematian AKP Riyanto.
Hukuman Berat Mengancam
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Iya, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” ungkap Kombes Dwi pada Minggu (24/11).
Direskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Andry Kurniawan, menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menahan tersangka dan mengenakan pasal-pasal tersebut. Jika mengacu pada Pasal 340, ancaman hukuman mati sangat mungkin,” katanya.
Motif Penembakan Diduga Terkait Tambang Ilegal
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Jumat dini hari (22/11). Dugaan awal menyebutkan bahwa konflik antara AKP Dadang dan AKP Riyanto dipicu oleh isu beking tambang ilegal yang melibatkan pihak tertentu. Meski begitu, Polda Sumatera Barat masih terus mendalami motif sebenarnya dari kasus ini.
Sanksi Tegas Menanti
Selain ancaman hukuman pidana berat, AKP Dadang juga dipastikan akan menghadapi pemecatan tidak hormat dari institusi Polri. “Tindakan ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai dan integritas kepolisian. Proses etik akan segera menyusul,” imbuh Kombes Dwi.
Kasus ini tak hanya mengguncang internal Polri, tetapi juga menarik perhatian publik. Penyelesaian yang tegas dan transparan menjadi harapan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.