DKPP Resmi Berhentikan Fery Triatmojo dari Anggota KPU Bandar Lampung
Headnews.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai Anggota KPU Bandar Lampung. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan DKPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito pada Senin (2/9/2024).
DKPP menyatakan bahwa aduan yang diajukan terhadap Fery Triatmojo terbukti benar, didukung oleh keterangan saksi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan internal KPU serta Bawaslu Bandar Lampung. Dalam persidangan, Fery dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu berdasarkan Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E.
Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan aduan yang diajukan para pengadu, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo, dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari. Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.