Bahaya Mendengarkan Musik Saat Berkendara: Pengendara Motor Diimbau Waspada
Headnews.id-Aktivitas mendengarkan musik saat berkendara sering dianggap menyenangkan, namun bagi pengendara motor, hal ini dapat berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan. Menggunakan earphone saat berkendara bisa mengurangi konsentrasi dan menurunkan kepekaan terhadap kondisi sekitar, seperti suara klakson atau peringatan dari kendaraan lain.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, pada Senin (11/12/2023), pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada pengendara motor untuk tidak mendengarkan musik saat berkendara. “Jangan menggunakan earphones saat mengendarai sepeda motor, karena mengganggu konsentrasi dan rawan kecelakaan,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, memperingatkan bahaya dari kebiasaan mendengarkan musik menggunakan earphone. “Pengendara yang mendengarkan musik sering kali jadi tidak fokus. Mereka bisa saja berkhayal atau bernyanyi, terutama jika volume terlalu keras, sehingga tidak menyadari suara di lingkungan sekitar,” ujar Agus
Beberapa pengendara mungkin menganggap musik sebagai cara mengusir rasa kantuk. Namun, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak efektif. “Kantuk disebabkan oleh kelelahan dan kurangnya oksigen ke otak. Meski mendengarkan musik, kantuk tidak akan hilang. Cara terbaik adalah istirahat atau tidur sejenak,” jelasnya.
Selain itu, mendengarkan musik saat berkendara juga melanggar aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 283 menyatakan bahwa setiap pengendara yang terganggu konsentrasinya karena melakukan kegiatan lain saat mengemudi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya ini, diharapkan pengendara motor lebih waspada dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.