Alasan KPK Batal Periksa Kaesang Pangarep Terkait Dugaan Gratifikasi
Headnews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, terkait dugaan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Pembatalan permintaan klarifikasi ini tidak disebabkan oleh tekanan dari pihak mana pun, menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Tessa menegaskan bahwa KPK bekerja dengan mengacu pada aturan hukum dan tidak ingin bertindak terburu-buru. Meskipun KPK sebelumnya memberi sinyal agar Kaesang datang untuk memberikan klarifikasi, ia belum pernah hadir di KPK.
“KPK berharap saudara K ini datang untuk klarifikasi secara sukarela,” ujar Tessa, Kamis (5/9/2024).
Perubahan Penanganan Kasus
KPK juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dialihkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Direktorat Gratifikasi, yang sebelumnya menangani masalah ini, akan bekerja sama dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang.
Direktorat PLPM kini akan meminta keterangan dari pihak pelapor, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun, yang melaporkan dugaan gratifikasi ini. Namun, belum ada informasi pasti mengenai jadwal pemanggilan tersebut.
Laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi ini diajukan ke KPK pada Rabu (28/8/2024). Kasus ini menjadi sorotan karena Kaesang merupakan putra Presiden Jokowi, sementara kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, terpilih sebagai Wakil Presiden untuk periode 2024-2029, dan iparnya, Bobby Nasution, menjabat sebagai Wali Kota Medan serta calon Gubernur Sumatera Utara.