March 14, 2025
UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapat Subsidi LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Economy

UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapat Subsidi LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Feb 9, 2025

Headnews.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.

“Ini bukan aturan khusus. UMKM yang sudah memiliki izin usaha dalam bentuk NIB bisa mendaftar, dan datanya akan digunakan untuk menentukan kebutuhan LPG mereka,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, penggunaan NIB akan membantu pemerintah dalam memantau bidang usaha, lokasi, serta jumlah LPG yang dibutuhkan oleh UMKM setiap bulannya. Dengan begitu, distribusi subsidi LPG 3 kg bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan.

 

UMKM Dapat Perlakuan Khusus dalam Distribusi LPG

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan dengan rumah tangga dalam hal distribusi LPG bersubsidi.

“UMKM tetap harus kita kasih. Nanti kita buat aturan mainnya agar mereka mendapat akses lebih mudah. Karena mereka butuh LPG untuk usaha, seperti jual bakso, mie goreng, pisang goreng, dan lainnya,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Bahlil menekankan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga pemerintah ingin memastikan mereka tetap mendapatkan subsidi dengan skema yang lebih sesuai.

“UMKM itu berbeda dengan rumah tangga biasa. Mereka harus didukung agar bisa terus berkembang,” tambahnya.

 

Bagaimana Cara UMKM Mendapatkan LPG 3 Kg Bersubsidi?

Dengan adanya kebijakan ini, UMKM yang ingin mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi harus memastikan mereka memiliki NIB. Data tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah dan badan usaha terkait untuk menentukan alokasi LPG sesuai kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mengurangi penyalahgunaan subsidi, serta memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, segera lakukan pendaftaran melalui sistem perizinan usaha yang telah disediakan pemerintah agar tetap bisa menikmati subsidi LPG 3 kg.