November 22, 2024
Ini Alasan Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia, Kemenperin Akan Blokir IMEI Jika Ditemukan di Pasaran
Techno

Ini Alasan Google Pixel Dilarang Dijual di Indonesia, Kemenperin Akan Blokir IMEI Jika Ditemukan di Pasaran

Nov 5, 2024

Headnews.idSmartphone Google Pixel dilarang diperdagangkan di Indonesia karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ponsel yang tidak memenuhi syarat TKDN akan diblokir IMEI-nya, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa tanpa sertifikat TKDN, Google Pixel tidak dapat dijual secara resmi di dalam negeri. “Semua Google Pixel belum ada TKDN,” jelas Febri di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

TKDN merupakan syarat wajib yang memastikan produk elektronik memiliki komponen lokal yang cukup sebelum diizinkan beredar di Indonesia. Untuk memenuhi syarat ini, Google dapat memilih salah satu dari tiga skema: inovasi, pembangunan manufaktur, atau aplikasi.

Tiga Skema TKDN untuk Produk Asing:

  1. Manufaktur: Membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk merakit produk.
  2. Aplikasi: Mengembangkan aplikasi digital di dalam negeri, yang nantinya akan dinilai kontribusinya terhadap nilai TKDN.
  3. Inovasi/Riset: Melakukan investasi dalam bentuk inovasi atau riset, seperti yang dilakukan oleh Apple dengan membangun Apple Academy di beberapa kota Indonesia.

Sejak awal 2024 hingga Oktober, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk Indonesia melalui barang bawaan penumpang luar negeri atau pengiriman pribadi. Menurut Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021, barang tersebut diperbolehkan masuk, tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan.

Febri menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk Google dan Apple, tetapi juga untuk semua produsen elektronik yang tidak memenuhi ketentuan TKDN. Untuk menindak penjualan ilegal, Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memantau transaksi, baik secara daring maupun luring.

“Kami akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, karena itu adalah kegiatan ilegal,” tegas Febri.

Syarat TKDN bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan komponen lokal dan investasi di industri elektronik dalam negeri. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang juga menjadi landasan kebijakan Kemenperin dalam memastikan penggunaan komponen lokal di setiap produk elektronik yang diperdagangkan di Indonesia.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan peran produk dalam negeri dan mendukung pertumbuhan investasi di sektor manufaktur Indonesia.

Leave a Reply