Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penetapan UMP
Headnews.id – Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, di Jakarta pada Senin (4/11/2024).
“Penetapan UMP harus dilakukan pada bulan November oleh seluruh gubernur. Saya yakin dalam satu atau dua hari ke depan akan ada kebijakan terkait hal ini,” ujar Supratman.
Terkait pelibatan serikat buruh dalam proses penetapan UMP, Supratman menyatakan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK yang mengharuskan dimasukkannya Komponen Hidup Layak (KHL) dalam penetapan UMP. “Pemerintah harus melaksanakan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum lain,” tambahnya.
Selain penetapan UMP, pemerintah juga akan menindaklanjuti poin-poin lain dalam putusan MK setelah kebijakan UMP dituntaskan. MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Supratman menilai bahwa batas waktu dua tahun yang ditetapkan oleh MK cukup memadai untuk menyusun undang-undang baru tersebut. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, ia optimistis bahwa pembuat undang-undang dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.