Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penetapan UMP
Headnews.id – Pemerintah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas,