Perambahan Hutan Lindung di Bener Meriah Ancam Ekosistem dan Masyarakat Sekitar
Headnews.id – Aktivitas perambahan hutan lindung kembali mengancam ekosistem dan masyarakat di wilayah Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Menurut laporan yang disampaikan oleh Alwin Alahat, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, perambahan ilegal yang terjadi di Buntul Kemumu dan sekitarnya dapat menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam 3 hingga 10 tahun mendatang. Dampak tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, di bawah komando Bidin Ismahadi selaku Kepala Pengelolaan Hutan (RPH), telah mengerahkan tim patroli ke lokasi yang dilaporkan, tepatnya di wilayah Kampung Kepies, pada 22 Oktober 2024. Meskipun tim tidak menemukan pelaku di lapangan, Bidin mengimbau masyarakat untuk terus memantau dan segera melaporkan jika terjadi aktivitas perambahan.
“Tindakan perambahan ini melanggar hukum dan membahayakan ekosistem serta masyarakat sekitar,” ujar Bidin. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa tindakan pencegahan, masyarakat akan menghadapi kekurangan air dan meningkatnya risiko bencana alam yang lebih luas.
Bidin menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menjaga kelestarian hutan. Ia juga menyarankan agar kearifan lokal, seperti peran penghulu uten yang mengelola hutan dengan sanksi adat, dihidupkan kembali. “Melalui kolaborasi seluruh pihak, kita bisa mencegah kerusakan yang lebih parah,” tambahnya.
Patroli yang dilakukan akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPH Wilayah III Aceh dan dilanjutkan kepada Satuan Reskrim Polres Bener Meriah bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), untuk memastikan langkah hukum terhadap para pelaku perambahan.
Reje Kampung Kepies, Usman, juga mengonfirmasi bahwa perambahan hutan telah terjadi di hutan desa dengan luas sekitar 10 hektare. Ia menyebutkan bahwa pelaku perambahan berasal dari luar kampung.