February 19, 2025
Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditemukan dengan Label “Untuk Kasasi”
Law

Uang Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditemukan dengan Label “Untuk Kasasi”

Oct 25, 2024

Headnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang sejumlah Rp 20,05 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pembebasan Ronald Tannur. Ronald, anak anggota DPR, dibebaskan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya.

Dalam video yang dirilis dari operasi tersebut, terlihat segepok uang Dolar AS dibungkus dan diberi label “Untuk Kasasi.” Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita oleh tim Kejagung, bersama dengan uang tunai dalam mata uang rupiah serta dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait penemuan barang bukti tersebut. “Semua barang bukti yang disita akan didalami dan diverifikasi. Apakah barang bukti ini terkait langsung dengan perkara ini, kita akan lihat perkembangannya,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (24/10).

Tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka diduga menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan. Selain para hakim, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga ditangkap dalam operasi ini.

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan, terutama dalam kasus suap terhadap aparat penegak hukum yang dapat mencederai keadilan.