November 22, 2024
Pakar Hukum : Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Ketidakdemokratisan Parpol
Law

Pakar Hukum : Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Ketidakdemokratisan Parpol

Oct 2, 2024

Headnews.id-Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti fenomena pemecatan anggota DPR terpilih sebelum pelantikan sebagai tanda ketidakdemokratisan dalam internal partai politik (parpol). Feri menegaskan bahwa pemecatan anggota DPR yang telah terpilih melalui Pemilu justru mencederai kedaulatan rakyat.

“Rakyat berdaulat, tapi hak untuk memecat ada di tangan ketua partai. Akibatnya, anggota DPR lebih takut kepada ketua partai daripada konstituen yang memilihnya,” ungkap Feri dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Indonesian Parliamentary Center pada Senin, 30 September 2024.

Feri juga menyoroti betapa kuatnya kendali ketua partai dalam proses pembuatan regulasi di DPR. Anggota legislatif, menurut Feri, sering kali tidak dapat menyuarakan aspirasi mereka secara bebas karena harus patuh pada instruksi pimpinan partai. Selain itu, dalam pengambilan keputusan, suara anggota DPR diukur berdasarkan pandangan fraksi partai, yang seringkali tidak sejalan dengan aspirasi konstituen yang mereka wakili.

“Akhirnya, bukan kualitas pembentukan undang-undang yang dikejar, tapi lebih kepada kepatuhan pada kehendak partai,” lanjutnya.

Pemecatan anggota DPR terpilih tanpa alasan yang jelas, menurut Feri, mencerminkan lemahnya demokrasi internal di tubuh parpol. Ia menegaskan bahwa ketidakdemokratisan ini tidak hanya berdampak pada pemecatan anggota, tetapi juga memengaruhi kinerja anggota DPR yang lebih mengutamakan kepentingan elit partai dibandingkan kepentingan rakyat.

“Di Indonesia, parpol lebih seperti perusahaan keluarga yang mengatasnamakan parpol. Akibatnya, kinerja DPR lebih diarahkan pada kepentingan elit atau pemilik partai daripada kepentingan pemilih,” tambahnya.

Kasus pemecatan anggota DPR terpilih ini sebelumnya juga terjadi pada sejumlah politisi periode 2024-2029. Salah satunya adalah Tia Rahmania dari PDIP, yang dipecat pada 3 September 2024 setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024. Selain Tia, dua anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, juga dipecat namun berhasil memenangkan gugatan mereka di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Leave a Reply