Serba-serbi Temuan Pansus Haji 2024
Headnews.id-Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI telah menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Temuan utama mencakup pengangkatan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, manipulasi data dalam sistem, serta dugaan alokasi kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Temuan Utama Pansus Haji
- Jemaah Haji Tanpa Masa Tunggu
Salah satu temuan mencolok adalah 3.503 calon jemaah haji khusus yang diberangkatkan tanpa harus menunggu, yang dikenal sebagai “masa tunggu nol tahun”. Hal ini memicu dugaan adanya manipulasi dalam alokasi kuota, di mana beberapa jemaah diberangkatkan lebih awal dari yang seharusnya. - Manipulasi Data Siskohat
Pansus menemukan indikasi manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), di mana jadwal keberangkatan jemaah diatur tidak sesuai aturan. Ada calon jemaah yang diberangkatkan lebih cepat dari jadwal, sementara yang lain diundur. - Kuota Haji Tambahan
Terdapat dugaan bahwa usulan kuota tambahan sebesar 20 ribu yang diajukan Kemenag tidak berasal dari Arab Saudi. Kuota ini kemudian dialokasikan untuk 10 ribu haji khusus dan 10 ribu haji reguler. Padahal, aturan mengatur bahwa kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota haji Indonesia. - Tidak Ada Regulasi Terkait Pelunasan Kuota
Pansus menyoroti adanya ketidakjelasan regulasi terkait pelunasan kuota, di mana jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu dapat mempercepat keberangkatan mereka.
Respons Kemenag dan Klarifikasi
Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa data terkait 3.503 jemaah yang diberangkatkan tanpa masa tunggu sudah diserahkan ke Pansus. Menurutnya, jemaah “nol tahun” ini melunasi pembayaran pada tahap pengisian sisa kuota, yang berlangsung dari Februari hingga Juni 2024. Kuota haji khusus tahun 1445 H/2024 M dibagi menjadi dua bagian: 16.305 kuota utama dan 9.222 kuota tambahan.
Respons Menteri Agama dan KPK
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghormati proses investigasi Pansus Haji dan siap memberikan penjelasan jika dipanggil. Dia menegaskan bahwa Pansus harus bekerja secara objektif dan adil untuk mengungkap temuan-temuan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan kesiapan mereka untuk membantu investigasi terkait dugaan pelanggaran, khususnya terkait tambahan kuota haji reguler 2024. Meskipun belum ada permintaan resmi, KPK terbuka untuk bekerja sama dengan DPR dalam pengusutan lebih lanjut.
Latar Belakang Pansus Haji
Pansus Haji dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Fokus utama Pansus adalah mengusut dugaan pengalihan kuota tambahan haji reguler yang dianggap melanggar aturan, di mana kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8% dari total kuota haji Indonesia.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah penting dalam mengawasi penyelenggaraan haji dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.