November 22, 2024
20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Ada Dugaan Intervensi Pansel
Law

20 Capim KPK Didominasi Penegak Hukum, ICW: Ada Dugaan Intervensi Pansel

Sep 12, 2024

Headnews.id- Daftar 20 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) didominasi oleh aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya intervensi dalam proses seleksi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menilai dominasi aparat penegak hukum ini berpotensi mengundang persepsi publik tentang adanya campur tangan dari pihak luar. Menurut Diky, intervensi tersebut bisa berasal dari kalangan eksekutif atau aparat penegak hukum lainnya.

“Intervensi dapat berasal dari pihak manapun, misalnya kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum,” ujar Diky dalam keterangannya, Rabu, 11 September 2024.

Berdasarkan laporan Koran Tempo edisi 12 September 2024, sembilan dari 20 Capim KPK berasal dari klaster penegak hukum. Mereka di antaranya Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Sang Made Mahendra Jaya, dan Setyo Budiyanto dari kepolisian. Sementara dari kejaksaan ada Fitroh Rohcayanto, Harli Siregar, Johanis Tanak, Muhammad Yusuf, dan Sugeng Purnomo.

Diky juga menyatakan bahwa dominasi ini membuka ruang konflik kepentingan, terutama jika komisioner KPK diisi oleh mereka yang berasal dari aparat penegak hukum. Hal tersebut bisa memicu loyalitas ganda, terutama ketika ada pengusutan kasus korupsi di instansi kepolisian atau kejaksaan.

“Jika komisioner KPK diisi oleh aparat penegak hukum, dikhawatirkan akan terjadi loyalitas ganda. Terlebih lagi ketika ada pengusutan kasus di institusi mereka sendiri,” lanjut Diky.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menambahkan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Pansel KPK. Dia menduga keputusan Pansel dalam menentukan 20 nama Capim KPK dipengaruhi oleh intervensi pihak lain.

“Pansel KPK itu hanya panitia, bukan yang memilih. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, yang memilih adalah presiden,” ungkap Praswad pada Rabu, 11 September 2024.

Namun, Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, membantah tuduhan adanya intervensi presiden dalam proses seleksi Capim KPK. Ia memastikan bahwa 20 kandidat yang dinyatakan lolos sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

“Tidak ada seperti itu (intervensi),” tegas Ateh.

Leave a Reply