Undip Minta Pembebasan Mardani Maming Segera Dilaksanakan
Headnews.id – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan anotasi terkait kasus Mardani H. Maming dan meminta agar ia segera dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (30/10) di Semarang dalam rangkaian diskusi yang membahas aspek hukum dari penahanan tersebut.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Sudharto, “Penahanan terhadap Mardani tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami berharap langkah pembebasan segera dilakukan.” Anotasi tersebut bertujuan memberikan perspektif akademis yang mempertimbangkan proses hukum yang adil.
Prof. Sudharto menambahkan, “Sebagai institusi akademik, kami melihat pentingnya menjaga objektivitas dan keadilan dalam setiap proses hukum, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.” Pernyataan ini merupakan dukungan akademik yang diharapkan mampu memengaruhi proses hukum agar lebih berpihak pada asas keadilan.
Anotasi yang dikeluarkan ini mendapat perhatian luas, terutama di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Fakultas Hukum Undip menegaskan bahwa pendapat ini murni akademis dan tidak terkait dengan afiliasi politik tertentu.