
Tertarik dengan BYD M6? Ini Biaya Pajak Tahunannya
Headnews.id-BYD resmi meluncurkan M6, MPV listrik pertama di Indonesia, dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Mobil ini menarik perhatian berkat desain modern, fitur canggih, dan kapasitas tiga baris tempat duduk yang ideal untuk keluarga. Tersedia dalam beberapa varian, tipe Standard 7-seater dibanderol Rp 379 juta, tipe Superior 7-seater Rp 419 juta, dan tipe Superior 6-seater Rp 429 juta.
Harga tersebut menarik karena adanya insentif pemerintah, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, PKB dan BBNKB untuk mobil listrik berbasis baterai adalah nol persen.
Berikut rincian biaya pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 443.000
Untuk tahun kedua hingga keempat, pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 per tahun. Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, biaya yang harus dikeluarkan adalah:
- PKB: Rp 0
- BBNKB: Rp 0
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Total: Rp 493.000
Dengan total pengeluaran pajak yang relatif rendah, BYD M6 menjadi pilihan menarik bagi konsumen yang ingin memiliki mobil listrik dengan biaya operasional yang efisien.