PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Ekonom Peringatkan Potensi Peningkatan Pengangguran
Headnews.id – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. Kenaikan ini diprediksi akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran. Direktur Ekonomi Digital