Civitas Akademika FH UGM Sebut Presiden dan DPR Khianati Konstitusi
Headnews.id-Ratusan anggota Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi dan menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan politik terkini pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam aksi yang berlangsung di halaman Utara kampus Fakultas Hukum UGM, Wakil Dekan Fakultas Hukum Heribertus Jaka Triyana menyatakan keprihatinannya terhadap situasi politik yang dinilai merusak demokrasi dan melanggar konstitusi.
Heribertus menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi, dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 memberi harapan baru untuk menyelamatkan demokrasi dari pengaruh oligarki yang berusaha memanipulasi pemilihan kepala daerah dengan mencalonkan kandidat yang lemah atau kotak kosong.
“Proses manipulasi demokrasi seperti ini harus dilawan oleh seluruh komponen rakyat Indonesia karena hal ini mencederai kedaulatan rakyat,” tegasnya
Heribertus mengecam langkah DPR dan Presiden yang merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak. Revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, serta dilakukan dengan tergesa-gesa, mencerminkan praktik legislasi yang otoritarian, bukan demi kepentingan demokrasi, tetapi untuk melayani kepentingan dinasti politik dan elite tertentu.
“Kami melihat bahwa berbagai rancangan undang-undang yang sedang disiapkan oleh DPR pada masa transisi pemerintahan ini mengandung ancaman serius bagi kelangsungan demokrasi dan negara hukum Indonesia,” ujarnya.
Heribertus menyebut beberapa rancangan undang-undang yang mengkhawatirkan, termasuk RUU TNI, RUU Polri, RUU Penyiaran, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Dewan Pertimbangan Agung. RUU-RUU ini, menurutnya, berpotensi mengembalikan praktik Dwi Fungsi ABRI, membatasi kebebasan media, dan memanipulasi komposisi hakim konstitusi untuk kepentingan pemerintah.
Dalam pernyataan sikapnya, Sivitas Akademika Fakultas Hukum UGM menyerukan Presiden dan DPR untuk menghentikan proses revisi UU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka juga mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan tegas.
“Kami mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU-RUU yang jelas-jelas merusak demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.
Jika tuntutan ini diabaikan, Sivitas Akademika Fakultas Hukum UGM mengajak masyarakat sipil dan insan akademik untuk bersatu dalam melawan apa yang mereka sebut sebagai tirani dan autokrasi rezim Joko Widodo dan partai politik pendukungnya.