February 19, 2025
Sidang Gugatan Rizieq Shihab Melawan Jokowi Ditunda, Ini Alasannya
Law

Sidang Gugatan Rizieq Shihab Melawan Jokowi Ditunda, Ini Alasannya

Oct 9, 2024

Headnews.id – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Rizieq Shihab melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa ini mengagendakan pemeriksaan legal standing para pihak, namun terpaksa ditunda.

Penundaan sidang terjadi karena Majelis Hakim meminta pihak tergugat, yaitu Jokowi, untuk melengkapi legal standing-nya. Hakim Suparman menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan satu minggu kemudian setelah dokumen yang diperlukan telah dilengkapi.

Dalam sidang ini, penggugat yang diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) mengajukan protes terhadap kehadiran tim hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang mewakili Presiden Jokowi. Mereka menekankan bahwa gugatan ini bersifat personal, bukan terkait dengan jabatan Jokowi sebagai Presiden.

“Surat kuasa yang diberikan kepada tergugat tidak berasal langsung dari Jokowi, tetapi dari Kemensetneg. Padahal, ini gugatan personal,” ujar Heri Heriyanto, perwakilan TAMAK.

Pihak tergugat menjelaskan bahwa surat gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan kawan-kawan diterima oleh Kemensetneg, sehingga tim hukum dari kementerian tersebut yang menangani. Namun, pihak tergugat berjanji akan menyampaikan kepada Jokowi bahwa gugatan ini bersifat pribadi dan akan menunjuk perwakilan sesuai dengan ketentuan.

Akibat perdebatan tersebut, pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Jokowi. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga 22 Oktober 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab bersama enam tokoh lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Munarman, menuduh Presiden Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama menjabat dari tahun 2012 hingga 2024. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, yang diajukan pada 30 September 2024.