Polda Metro Jaya Bantah Halangi Bantuan Hukum untuk Pendemo
Jakarta,Headnews.id-Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada para pendemo, menyusul narasi yang beredar di media sosial. Polisi memastikan bahwa para pendemo telah menerima pendampingan hukum sesuai hak-hak mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya menjamin semua hak para pendemo yang diamankan, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari advokat.
“Pada prinsipnya, hak-hak para pihak yang sedang dalam penanganan oleh Polda Metro Jaya pasti akan tetap diperhatikan,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (24/8/2024).
Ade Ary menekankan bahwa para pendemo yang sempat diamankan telah mendapatkan pendampingan hukum, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga lainnya bagi anak-anak dan perempuan yang terlibat.
“Pendampingan hukum sudah diberikan, termasuk bagi anak dan perempuan yang diperiksa, mereka juga didampingi oleh instansi terkait, seperti KPAI,” ujarnya.
Terkait video yang viral di media sosial, yang menggambarkan seolah-olah polisi menghalangi akses advokat, Ade Ary menjelaskan bahwa pada saat itu beberapa pendemo sudah didampingi oleh pengacara Ronny Talapessy dari Advokasi Pembela Konstitusi. Talapessy dan timnya datang ke kantor polisi dengan membawa surat kuasa dari para pendemo.
“Pada malam setelah pendemo diamankan, mereka sudah didampingi oleh penasihat hukum dari Advokasi Pembela Konstitusi. Pihak Ronny Talapessy datang dengan surat kuasa dari para pendemo, lengkap dengan surat kuasa tersebut,” jelasnya.
Ade Ary juga menjelaskan insiden di mana terjadi ketegangan antara advokat dan polisi di lobby Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurutnya, tim advokat tersebut bersikap kurang sopan dan sedikit memaksa, yang kemudian memicu keributan.
“Mereka masuk dengan cara yang tidak sopan dan agak memaksa, sehingga menimbulkan keributan di lobby Krimum dan lorong Subdit Kamneg. Oleh karena itu, polisi perlu menertibkan situasi dengan menggiring mereka keluar dari area lobby dan lorong,” ungkap Ade Ary, menekankan bahwa penertiban tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban di lokasi.