December 11, 2024
Penundaan Putusan PTUN atas Gugatan PDIP Terkait Gibran dan Prabowo
National

Penundaan Putusan PTUN atas Gugatan PDIP Terkait Gibran dan Prabowo

Oct 14, 2024

Headnews.id-Ketua Majelis Hakim yang menangani gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami sakit, menyebabkan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan. Penundaan ini diumumkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, oleh Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi.

Latar Belakang Gugatan

Gugatan PDIP diajukan pada 2 April 2024, dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP menuduh KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Tim Hukum PDIP meminta KPU untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Proses Persidangan

Persidangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB secara elektronik, dengan Ketua Majelis Hakim Joko Setiono dan dua hakim anggota lainnya. Namun, karena ketua majelis hakim tidak bisa hadir, sesuai aturan, putusan harus ditunda.

Gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa proses atau hasil Pilpres 2024, melainkan berfokus pada dugaan pelanggaran hukum oleh KPU. PDIP juga mengundang masyarakat untuk mengirimkan dokumen Amicus Curiae guna mendukung gugatan tersebut.

Perubahan Petitum Gugatan

PDIP mengubah isi petitum gugatan, awalnya meminta pembatalan penetapan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kini, PDIP meminta PTUN untuk menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. PDIP juga berencana mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran.

Setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP memutuskan untuk memperbaharui petitum di sidang pertama perbaikan administrasi. Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, menegaskan bahwa gugatan diajukan sebelum MK mengumumkan putusan, dan isi gugatan disesuaikan dengan perkembangan situasi hukum terkini.

Gugatan PDIP ini mencerminkan dinamika politik menjelang pelantikan Prabowo dan Gibran, dengan implikasi signifikan terhadap proses pemerintahan yang akan datang.

Leave a Reply