
Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap Tanpa Batas Hari, Ini Syarat dan Prosedurnya
Headnews.id – Banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih bertanya-tanya: apakah ada batas maksimal rawat inap di rumah sakit? Kekhawatiran pun muncul—jangan sampai belum sembuh, tapi sudah diminta pulang oleh rumah sakit.
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan tidak menetapkan batas waktu untuk rawat inap. Selama pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, maka ia berhak dirawat sampai kondisinya membaik atau dinyatakan sembuh.
Dalam video resminya, BPJS Kesehatan menegaskan, “Lama rawat pasien BPJS tidak dibatasi hari, selama memang dibutuhkan secara medis dan kondisi pasien belum stabil, maka ia tetap dirawat.”
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebut bahwa layanan rawat inap dijamin berdasarkan kebutuhan medis, bukan dihitung berdasarkan jumlah hari.
Apa saja manfaat rawat inap BPJS Kesehatan?
Layanan rawat inap dibagi dalam dua tingkatan, yaitu tingkat pertama dan tingkat lanjutan:
1. Tingkat Pertama
Biasanya diberikan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik rekanan BPJS. Manfaatnya mencakup:
Biaya administrasi dan akomodasi
Konsultasi dan tindakan medis non-spesialistik
Layanan persalinan normal dan dengan komplikasi
Obat-obatan dan alat kesehatan dasar
Pemeriksaan laboratorium dasar
2. Tingkat Lanjutan
Diberikan saat pasien perlu perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Layanan ini mencakup:
Rawat inap reguler
Rawat inap intensif seperti ICU, NICU, PICU
Semua biaya rawat inap ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali jika ada tindakan medis atau obat yang tak masuk dalam daftar jaminan. Dalam kasus itu, pasien bisa membayar biaya tambahan secara mandiri.
Bagaimana prosedur mendapatkan rawat inap lewat BPJS?
Jika kondisi pasien tidak gawat darurat, langkah pertama adalah berobat ke Faskes tingkat 1 (seperti Puskesmas atau klinik). Jika fasilitas rawat inap tersedia di sana, pasien bisa langsung dirawat. Jika tidak, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit (Faskes tingkat 2).
Berkas yang perlu disiapkan:
Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga
Kartu BPJS (fisik atau digital lewat aplikasi JKN Mobile)
Surat rujukan dari Faskes 1
Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Kartu berobat dari rumah sakit
Setelah tiba di rumah sakit rujukan, dokter akan memeriksa ulang kondisi pasien dan menentukan apakah perlu dirawat inap. Bila iya, proses rawat inap akan berjalan dan seluruh pencatatan dilakukan melalui sistem BPJS.