
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Ormas Belum Mendesak, Pemerintah Diminta Tegas
Headnews.id – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menilai bahwa wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini belum menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut Rifqi, regulasi yang ada sudah memberikan ruang bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengevaluasi hingga membubarkan ormas yang dinilai bermasalah. Karena itu, jika tujuan utama pemerintah adalah membubarkan ormas, revisi UU tidaklah diperlukan.
“Kalau targetnya hanya untuk membubarkan ormas-ormas bermasalah, menurut saya pribadi, revisi UU Ormas belum terlalu diperlukan,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senin (28/4).
Sebagai alternatif, Rifqi mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) yang ada. Dengan revisi ini, aparat penegak hukum dan lembaga terkait bisa diberi kewenangan lebih besar untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ormas, termasuk dari sisi keuangan.
“Audit keuangan harus diperketat, karena selama ini dana yang mengalir ke ormas tidak hanya melalui jalur resmi, tapi juga ada aliran-aliran dana lain yang tidak sah,” jelasnya.
Terkait kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik, Rifqi menilai hal itu bukan persoalan utama. Ia mengingatkan bahwa banyak tokoh politik atau pejabat juga aktif di berbagai ormas. Yang terpenting, menurutnya, adalah pemerintah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu, meskipun ada hubungan kedekatan politik.
“Menjalin kedekatan dengan ormas itu sah-sah saja, saya pun anggota berbagai ormas. Yang menjadi masalah adalah kalau karena kedekatan itu, kita melindungi ormas yang melanggar hukum dan menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.