Nasib Mbah Piyono: Kakek Dipenjara 5 Bulan karena Pelihara Ikan Aligator Gar
Headnews.id-Seorang kakek berusia 61 tahun asal Malang, Jawa Timur, bernama Mbah Piyono, divonis penjara 5 bulan setelah terbukti bersalah karena memelihara ikan aligator gar, yang dilarang di Indonesia. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin, 9 September 2024.
Kasus ini bermula ketika Mbah Piyono ditangkap pada 6 Agustus 2024, setelah kolamnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga, meskipun keluarga Mbah Piyono mengklaim tidak ada keluhan dari warga sekitar terkait ikan tersebut.
Menurut Aji, anak Mbah Piyono, ayahnya telah memelihara ikan aligator gar sejak tahun 2006. Pada awalnya, Mbah Piyono membeli delapan ekor ikan tersebut seharga Rp10.000 per ekor di Pasar Ikan Splendid, Malang. Selama hampir 18 tahun, hanya tiga ekor ikan yang bertahan hidup hingga mencapai panjang satu meter.
Namun, Aji mengaku ayahnya tidak mengetahui bahwa memelihara ikan aligator gar dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2020 yang melarang peredaran ikan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait larangan tersebut tidak pernah sampai kepada Mbah Piyono, meskipun pernah ada kunjungan dari petugas Kelautan.
Mbah Piyono akhirnya didakwa melanggar pasal terkait perikanan dan dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp10 juta. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, semua orang dianggap mengetahui hukum berdasarkan prinsip presumptio iures de iure, sehingga tindakan Mbah Piyono tetap dianggap melanggar hukum.
Namun, Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum Mbah Piyono, menganggap vonis ini tidak adil dan akan mengajukan banding. Guntur berharap kliennya bisa dibebaskan atau menjalani hukuman percobaan, seperti wajib lapor.