November 22, 2024
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri
Travelling

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang Saat Traveling ke Luar Negeri

Aug 28, 2024

Headnews.id-Paspor adalah dokumen esensial saat bepergian ke luar negeri, berfungsi sebagai identitas diri ketika berada di negara asing. Karena itu, penting untuk menjaga dan menyimpan paspor dengan baik selama perjalanan. Namun, jika situasi tak terduga terjadi dan paspor hilang, ada beberapa langkah yang harus segera diambil untuk mengatasi masalah ini.

1. Buat Salinan Paspor Sebelumnya
Sebelum berangkat, ada baiknya untuk membuat salinan atau fotokopi paspor. Meskipun tidak wajib, salinan ini dapat mempercepat proses verifikasi identitas oleh pihak berwenang, termasuk informasi penting seperti nomor paspor, tanggal penerbitan, kedaluwarsa, dan tempat penerbitan. Selain itu, salinan visa juga akan sangat berguna.

2. Laporkan Kehilangan ke Polisi
Segera setelah menyadari paspor hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi setempat di negara yang dikunjungi. Dapatkan surat laporan kehilangan, karena dokumen ini akan diperlukan saat mengurus penggantian paspor.

3. Hubungi Kedutaan Besar atau Konsulat
Langkah berikutnya adalah melaporkan kehilangan paspor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di negara tersebut. Mereka akan memberikan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil.

4. Ajukan Dokumen Perjalanan Darurat
Jika paspor hilang, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Darurat atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di kedutaan. SPLP berfungsi sebagai dokumen perjalanan sementara yang dapat digunakan untuk kembali ke Indonesia. SPLP berlaku selama dua tahun, namun hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan dan tidak dapat diperpanjang.

5. Penerbitan Ulang Paspor
Kedutaan dapat menerbitkan paspor baru dengan nomor dan tanggal berlaku yang baru. Namun, paspor yang baru ini bukan merupakan duplikat dari paspor yang hilang.

6. Pengajuan Ulang Visa
Jika paspor yang hilang juga memiliki visa yang masih berlaku, Anda perlu mengajukan ulang visa tersebut di kedutaan negara yang bersangkutan. Sertakan salinan visa lama, salinan paspor, laporan polisi, rincian akomodasi, rencana penerbangan, dan bukti dana sebagai bagian dari proses pengajuan.

Syarat Pengajuan SPLP
Untuk mengajukan SPLP, beberapa dokumen diperlukan:

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor.
  • Mengisi formulir pendaftaran diri bagi yang belum terdaftar di KBRI.
  • Menyertakan satu lembar pas foto berwarna sesuai ketentuan.
  • Melampirkan salinan dokumen identitas seperti izin tinggal atau surat domisili.
  • Menyertakan salinan akte kelahiran dan paspor lama (jika ada).
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Membayar biaya pembuatan SPLP sebesar USD 5.

Setelah SPLP atau paspor baru diterbitkan, paspor lama yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh KBRI.

Leave a Reply