Jokowi Umumkan 13 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Headnews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kebijakan baru yang menggratiskan visa kunjungan untuk 13 negara. Pengumuman ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 29 Agustus 2024. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik, manfaat, serta pertimbangan keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi.
Dengan kebijakan ini, warga dari 13 negara yang masuk dalam daftar bebas visa dapat mengunjungi Indonesia tanpa memerlukan visa selama maksimal 30 hari. Namun, mereka tetap harus masuk melalui pos pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa izin tinggal kunjungan yang diberikan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya.
Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan evaluasi kebijakan bebas visa secara berkala setiap enam bulan. Daftar negara yang termasuk dalam kebijakan ini bisa mengalami perubahan setelah melalui proses pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Berikut adalah daftar 13 negara yang kini bebas visa kunjungan ke Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
Sebelumnya, Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan mencakup 169 negara, termasuk Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss, dan Zimbabwe. Perubahan dalam kebijakan visa ini diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik dan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia.