November 22, 2024
Hukum Demonstrasi dalam Islam: Gus Baha Menjelaskan Perspektifnya
Law

Hukum Demonstrasi dalam Islam: Gus Baha Menjelaskan Perspektifnya

Aug 25, 2024

Jakarta,Head.news.id-Dalam konteks demokrasi Indonesia, demonstrasi sering kali menjadi cara masyarakat menyuarakan pendapat mereka. Terbaru, aksi demonstrasi massal digelar sebagai bentuk protes terhadap polemik revisi UU Pilkada yang dinilai inkonstitusional oleh beberapa pihak. Namun, fenomena ini juga memunculkan berbagai pandangan dari kalangan ulama mengenai hukum demonstrasi dalam Islam.

Gus Baha, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa hukum demonstrasi dalam Islam bersifat fleksibel dan bergantung pada pelaksanaannya. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak lain, serta tidak bersifat anarkis, diperbolehkan.

“Demonstrasi itu pada dasarnya adalah bentuk dari memperlihatkan atau mengungkapkan pendapat. Dalam Islam, hukumnya bisa bervariasi—boleh atau tidak tergantung pada pelaksanaannya,” ungkap Gus Baha dalam penjelasannya yang dikutip dari NU Online.

Gus Baha menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan baik, terutama dalam sistem demokrasi seperti di Indonesia. Ia menambahkan bahwa mengabaikan kesempatan untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang benar bisa berakibat pada kesalahan dalam proses bernegara.

“Menyuarakan pendapat dengan cara-cara yang Islami adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara. Jika kita tidak berpartisipasi, kita bisa dianggap tidak bertanggung jawab terhadap proses bernegara,” jelasnya.

Mengacu pada Surah Al-Baqarah ayat 251, Gus Baha menekankan bahwa segala bentuk kekuatan perlu dikontrol untuk mencegah kerusakan. Ia mengingatkan bahwa demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan tidak konfrontatif.

“Kontrol terhadap kekuatan apapun itu penting. Demonstrasi harus dilakukan tanpa kekacauan dan tetap menghormati hukum serta norma sosial,” tegasnya.

Gus Baha juga menyoroti bahwa perbedaan pendapat mengenai hukum demonstrasi di kalangan ulama adalah hal yang wajar dalam fiqih. Ia menegaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan dengan cara yang tertib dan sesuai dengan konstitusi tidak menjadi masalah.

“Perbedaan pendapat mengenai hukum demonstrasi dalam Islam adalah bagian dari dinamika fiqih. Yang penting adalah cara dan tujuan demonstrasi itu sendiri,” pungkas Gus Baha.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami perspektif hukum Islam mengenai demonstrasi dan melaksanakan hak berpendapat dengan cara yang sesuai dan bertanggung jawab.

Leave a Reply