Detik-detik Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Ketahuan Imigrasi Entikong Hendak Kabur ke Sarawak
Headnews.id- Upaya pelarian Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Group, digagalkan oleh petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Sinivasan, yang merupakan obligor BLBI, berusaha meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju Sarawak, Malaysia.Minggu Petang 8 September 2024,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menjelaskan bahwa Marimutu Sinivasan, yang berusia 86 tahun, termasuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia. Penangkapan terjadi ketika Sinivasan mencoba meninggalkan Indonesia sekitar pukul 14.00 WIB dengan alasan untuk pemeriksaan kesehatan.
Sinivasan tetap berada di dalam kendaraannya saat menyerahkan paspor kepada petugas imigrasi. “Kami menemukan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam daftar pencegahan setelah melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendry. Pencegahan ini berdasarkan siaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 Juni 2024, atas permintaan Menteri Keuangan terkait piutang negara.
Setelah penangkapan, Imigrasi Entikong berkoordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto. Koordinasi tersebut memutuskan untuk menarik semua dokumen perjalanan Marimutu Sinivasan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan SOP yang berlaku.
Pencegahan dan penarikan paspor dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.