December 5, 2024
BKSDA Riau Minta Warga Direlokasi dari Kawasan Hutan Konservasi
Agro Ecology

BKSDA Riau Minta Warga Direlokasi dari Kawasan Hutan Konservasi

Oct 7, 2024

Headnews.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mengungkapkan adanya praktik penjarahan kayu oleh masyarakat di Pulau Rempang. Saat ini, BKSDA tengah melakukan pendataan terhadap warga yang masih menggantungkan hidup dari hasil hutan.

Diduga, penjarahan kayu tersebut dipicu oleh pihak swasta yang memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan pribadi. Ariyanto, perwakilan Seksi Konservasi Wilayah Batam, menyatakan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan hutan Rempang adalah penggunaan kawasan hutan sebagai tempat tinggal dan usaha.

“Kami sedang mendata masyarakat yang benar-benar bergantung pada kawasan hutan,” ujar Ariyanto, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

BKSDA Riau berharap masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi bersedia direlokasi. Saat ini, regulasi terkait hal tersebut sedang dibahas bersama pemangku kepentingan. “Kami akan mencari solusi terbaik dan memberikan waktu bagi masyarakat, termasuk badan usaha. Kawasan konservasi harus dikelola dengan baik sesuai aturan,” tambahnya.

Kerusakan ribuan hektare hutan di Rempang, Galang, dan Galang Baru terlihat jelas, di mana banyak kawasan hutan dibakar oleh oknum masyarakat dan pengusaha untuk membuka lahan. Pembakaran lahan di Pulau Rempang semakin marak, dengan perambahan liar yang terlihat di sepanjang jalan raya kawasan tersebut, yang masuk dalam zona konservasi.

Aktivitas perambahan hutan, yang sering dilakukan dengan membakar, telah meninggalkan area yang sebelumnya hijau menjadi gundul. Jalan tanah selebar 4-7 meter juga ditemukan sebagai akses menuju lokasi pedalaman yang dirambah, diduga untuk berkebun atau penebangan kayu secara ilegal.

Beberapa lahan yang dirambah bahkan telah dipasang papan nama oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Upaya penindakan dan pencegahan oleh pemerintah telah dilakukan dengan menancapkan papan nama BP Batam di lokasi-lokasi yang terindikasi dirambah. Sebagian lahan juga telah dimanfaatkan untuk usaha, seperti peternakan dan perkebunan.

Diperkirakan ribuan hektare hutan di kawasan Rempang dan Galang telah rusak akibat praktik pembukaan lahan ilegal, menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem lokal.

Leave a Reply