November 22, 2024
Bank Indonesia Tindak Pedagang Pungut Biaya Tambahan QRIS
Law

Bank Indonesia Tindak Pedagang Pungut Biaya Tambahan QRIS

Oct 16, 2024

Headnews.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang menggunakan sistem pembayaran QRIS. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendorong penggunaan transaksi digital secara luas.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rivan Purwantoro, menegaskan bahwa setiap pedagang yang beroperasi dalam sistem QRIS diharapkan tidak membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan konsumen.

“Jika ada pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran ini, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Rivan dalam konferensi pers, Selasa (16/10).

Pernyataan ini muncul setelah beberapa laporan mengenai pedagang yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS. BI berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan transaksi digital.

Rivan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik curang tersebut di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembayaran digital yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan transaksi non-tunai di Indonesia.

Dengan langkah ini, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mendukung transformasi digital di sektor keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien.

Leave a Reply