
Arti Sebenarnya dari Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Headnews.id-Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan cuitan warganet terkait arti hukuman penjara seumur hidup.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun @tanyarlfes pada Rabu (4/9/2024). Dalam cuitan tersebut, beberapa warganet mengatakan, hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara hingga terpidana meninggal dunia.
Sementara beberapa warganet lainnya menyebut bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman yang diberikan sesuai dengan usia terpidana. Misalnya, terdakwa berusia 20 tahun, maka hukuman seumur hidup yang berlaku adalah penjara selama 20 tahun.
“Emang iya? perasaan satau aku penjara seumur hidup itu penjara sampai dia men*ngg*l, aku baca baca jurnal juga infonya gitu. Kok bisa sesuai umur? Jadi yang bener yang mana?” tulis pengunggah.
Lantas, apa sebenarnya arti hukuman seumur hidup yang berlaku di Indonesia?
Arti penjara seumur hidup
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan menjelaskan tentang arti penjara seumur hidup yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan, hukuman penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terpidana selama terpidana masih hidup, hingga meninggal dunia.
Adapun Iksan membantah klaim yang menyebut hukuman seumur hidup terkait dengan usia terpidana.
“Hukuman penjara seumur hidup artinya dipenjara sampai terpidana meninggal dunia. Tidak ada kaitannya dengan usia terdakwa saat melakukan tindak pidana,” ujarnya , Jumat (6/9/2024).
Hukuman tersebut adalah salah satu sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman penjara seumur hidup biasanya akan diterapkan pada pelaku kejahatan yang tergolong berat, seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau kejahatan berat lainnya.
Tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup
Lebih lanjut Iksan mengatakan bahwa tidak ada remisi untuk narapidana yang sudah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Remisi penjara merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Remisi biasanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.
Meski tak mendapat remisi, kata Iksan, narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup bisa mendapatkan grasi yang berupa pengampunan, perubahan, peringanan, atau pengurangan hukuman.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi), grasi diajukan oleh terpidana kepada presiden.
Hal ini lantaran grasi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
“Tidak ada remisi untuk pidana penjara seumur hidup. Tapi adanya grasi atau pengampunan dari Presiden,” jelas dia.
“Bila dapat grasi, nanti bisa saja diubah menjadi penjara waktu tertentu, bisa 20 tahun atau lebih ringan lagi,” tambahnya.
Iksan menjelasan, jika sudah diubah menjadi pidana waktu tertentu, misal 20 tahun, 15 tahun, atau waktu lainya, maka terpidana berhak memperoleh remisi, jika memenuhi syarat.
Ia menambahkan, kemudian jika masa pidananya sudah selesai dijalankan, maka narapidana yang divonis hukuman seumur hidup tersebut bisa bebas.
“Jadi harus mendapatkan grasi untuk pengurangan masa hukuman dan bila masa pidananya sudah selesai dijalankan, ya berarti bebas atau dikeluarkan dari penjara,” ucap Ikhsan.
Syarat pengajuan grasi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi, terpidana dapat mengajukan permohonan kepada presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikutip dari Kompas.com (4/9/2022), putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:
- Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
- Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
- Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.
Perlu diketahui bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali. Selain itu, tidak semua putusan inkracht dapat diajukan grasi.
Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah selama dua tahun.
Grasi adalah hak yang dimiliki narapidana. Oleh karena itu, narapidana dapat mengajukan permohonan grasi maupun tidak.
Demikian pula dengan presiden, dapat mengabulkan maupun menolak grasi setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Selain terpidana, permohonan grasi juga bisa dilakukan oleh pihak lain. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UU Grasi.
Berikut pihak yang bisa mengajukan permohonan grasi:
- Terpidana atau kuasa hukum terpidana
- Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana
- Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana
- Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta ketiga pihak di atas untuk mengajukan permohonan grasi.
Berikut cara mengajukan permohonan grasi kepada presiden:
- Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
- Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA)
- Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat terpidana menjalani pidana.
- Kepala Lapas menyampaikan permohonan grasi kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
- Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Setelah berkas sampai, MA akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dari tanggal salinan permohonan dan berkas perkara diterima.
Selanjutnya, presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan MA.
Keputusan grasi tersebut akan disampaikan paling lambat 3 bulan, terhitung sejak diterimanya pertimbangan MA.
Kemudian sebagai jawaban atas grasi terpidana, presiden akan menyampaikan Keputusan Presiden paling lambat 14 hari sejak tanggal penetapan.
“Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana,” bunyi Pasal 13 UU Grasi.