Apple Ajukan Pertemuan dengan Kemenperin, Diminta Penuhi Komitmen Investasi untuk Perpanjangan TKDN
Headnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerima surat dari Apple Inc., perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian untuk membahas larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Larangan ini terkait dengan persyaratan perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh Apple.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S. Cahyanto, menyatakan bahwa pemerintah tetap mendorong Apple untuk mempercepat komitmen realisasi investasi agar dapat memenuhi syarat perpanjangan TKDN. “Kita sudah terima [surat dari Apple]. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” ujar Eko pada Senin (4/11/2024).
Saat ini, Apple telah mengantongi sertifikat TKDN sebesar 35%, tetapi sertifikat tersebut harus diperpanjang dengan memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun, dari mana baru sekitar Rp1,48 triliun yang terealisasi melalui pembangunan Apple Academy di Indonesia.
Menurut, Febri Hendri Antoni Arif, kebijakan TKDN ini penting untuk mendorong keadilan bagi semua investor smartphone yang beroperasi di Indonesia. Febri Juru Bicara Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple telah menjual sekitar 3,8 juta unit produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) selama tahun 2023 dan 2024, dengan perkiraan nilai penjualan mencapai Rp19 triliun.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” tambah Febri.