February 5, 2025
Kisah Mistis dan Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Rp 20 Juta untuk Hindari Isolasi
Law

Kisah Mistis dan Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Rp 20 Juta untuk Hindari Isolasi

Oct 1, 2024

Headnews.id-Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, mengungkapkan pengalaman mengejutkan selama ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy terpaksa membayar pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta untuk menghindari isolasi di lantai 9 yang dianggap mistis dan menakutkan.

Edy, yang mendekam di Rutan Cabang Kavling C1, awalnya menolak membayar pungli yang diminta petugas rutan, yang berkisar antara Rp 20 hingga Rp 25 juta. Namun, ia dan tahanan lainnya diancam akan diisolasi di lantai 9 jika tidak memenuhi permintaan tersebut. “Kami takut, terutama karena di sana tidak ada ruangan lain selain sel isolasi,” ungkap Edy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sel isolasi di lantai 9 diwarnai dengan cerita-cerita mistis yang mengerikan, yang membuat Edy semakin ketakutan. Ia menceritakan, “Pernah saya rasakan pintu WC terbuka-tutup sendiri dan ada bunyi-bunyi di tengah malam.” Menanggapi pernyataan tersebut, hakim yang memimpin persidangan tidak bisa menahan tawa dan bertanya, “Apakah suara-suara itu hilang setelah Anda membayar?”

Setelah mengalami 16 hari masa isolasi, Edy akhirnya meminta istrinya untuk membayarkan pungli tersebut karena tidak kuat menghadapi ketegangan di sel isolasi. Ia menjelaskan bahwa petugas di rutan juga sering mengancam tahanan lainnya yang berhenti membayar dengan kembali dikembalikan ke ruang isolasi.

Kasus pungli ini melibatkan 15 mantan petugas Rutan KPK yang didakwa melakukan praktik serupa terhadap tahanan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Pungutan tersebut diiming-imingi dengan berbagai fasilitas, seperti layanan ponsel dan informasi tentang inspeksi mendadak. Uang hasil pemerasan ini disetorkan ke rekening bank yang ditunjuk, lalu dibagi-bagikan kepada kepala dan petugas rutan.

Dakwaan menyebutkan bahwa eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan beberapa mantan petugas lainnya mendapatkan jatah dari hasil pungli tersebut. Mereka juga diduga memperoleh uang bulanan yang cukup besar dari praktek ilegal ini. Kasus ini mencoreng citra KPK dan menjadi sorotan publik terkait integritas lembaga anti-korupsi di Indonesia.