February 5, 2025
Marimutu Sinivasan, Obligor BLBI, Terjaring di Pos Lintas Batas Entikong
Law

Marimutu Sinivasan, Obligor BLBI, Terjaring di Pos Lintas Batas Entikong

Sep 9, 2024

Headnews.id-Petugas Imigrasi Entikong berhasil mencegah keberangkatan Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Ardianto, mengungkapkan bahwa Marimutu Sinivasan, bos Texmaco Group yang berusia 86 tahun, terdeteksi berada dalam mobil Alphard saat hendak melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa ia termasuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.

Marimutu Sinivasan memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (sekitar USD 558 juta), yang merupakan bagian dari kasus BLBI yang melibatkan Grup Texmaco. Utang ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI telah memanggil sejumlah obligor, termasuk Sinivasan, untuk menyelesaikan utang mereka. Marimutu Sinivasan mengaku siap melunasi utangnya.

Pencegahan Marimutu Sinivasan sempat mengalami kekosongan setelah masa cekal yang berakhir pada Januari 2023. Kementerian Keuangan baru mengajukan perpanjangan pencegahan pada 3 Juni 2024. Sebelumnya, Marimutu sempat melakukan perjalanan ke Dubai pada Mei 2024 sebelum pencegahan diperbarui.

Pada krisis keuangan 1997-1998, Texmaco Group menjadi salah satu penerima dana talangan BLBI dan saat ini tercatat memiliki utang sebesar Rp 31,72 triliun dan USD 3,91 miliar.