OJK Tanggapi Dugaan Gratifikasi IPO di BEI, Lima Karyawan Dipecat
Headnews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI), melibatkan lima oknum dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya memberikan sanksi yang setimpal terhadap pelanggaran yang terjadi, guna menjaga integritas pasar modal.
“Jika ada hal yang melanggar ketentuan, tentu harus ada sanksi yang seimbang,” ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (27/8).
Mahendra menyatakan bahwa OJK mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh BEI, sebagai bagian dari peran BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO). Menurutnya, menjaga kepercayaan investor dan integritas dalam pengelolaan transaksi dan investasi publik adalah prioritas utama.
Mahendra juga menambahkan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, akan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan disiplin dan integritas bursa tetap terjaga, sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan di pasar.
Terkait dugaan keterlibatan OJK dalam kasus ini, Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi yang mengarah pada pihak OJK. Namun, ia menekankan bahwa OJK akan menindaklanjuti jika ada keterlibatan pihak internal.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa lima karyawan BEI telah diberhentikan karena terlibat dalam pelanggaran etika terkait gratifikasi IPO. BEI telah menerapkan tindakan disiplin sesuai prosedur yang berlaku dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan implementasi ISO 37001:2016.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga,” jelas Kautsar. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System BEI bagi pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terkait SMAP.
“Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” jelasnya.