378 WNA Dideportasi dari Bali, Pesan Tegas Dirjen Imigrasi
Headnews.id-Sepanjang Januari hingga 9 September 2024, sebanyak 378 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali oleh Kemenkumham Bali. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana 335 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Dari jumlah tersebut, Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan 203 orang.
Deportasi adalah salah satu langkah utama dalam penegakan hukum imigrasi, dengan 73,64 persen dari tindakan administrasi keimigrasian (TAK) pada semester pertama 2024 dilakukan dalam bentuk deportasi. Secara nasional, 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia dalam enam bulan pertama 2024, meningkat 135,21 persen dibandingkan 639 orang pada periode yang sama di tahun 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas WNA yang meningkat. “Meningkatnya mobilitas orang asing harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitasnya,” ujar Silmy.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan skala nasional, seperti operasi Jagratara yang menjaring 914 orang asing pada Mei dan 1.293 orang pada Juli. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik pada Juni 2024 juga berhasil menjaring 103 orang asing yang diduga terlibat dalam kejahatan dunia maya internasional.
Silmy Karim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dalam menangani potensi gangguan dari WNA. Ia berkomitmen untuk melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun perbatasan, secara insidental dan berkala. “Bagi WNA yang melanggar aturan, kami akan menindaknya,” ujar Silmy Karim dengan tegas.