December 5, 2024
Ketua Bawaslu Kritik Putusan MK Soal Ambang Batas: Melampaui Kewenangan
Law

Ketua Bawaslu Kritik Putusan MK Soal Ambang Batas: Melampaui Kewenangan

Aug 27, 2024

Jakarta,Headnews.id-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah melampaui kewenangan lembaga peradilan.

Dalam acara peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024), Bagja mengingatkan agar lembaga peradilan tidak mengeluarkan putusan yang dapat memengaruhi tahapan pemilu yang sedang berjalan. Menurutnya, putusan seperti ini dapat menyebabkan kerawanan dan perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Bagja merujuk pada pengalaman sebelumnya ketika MK mengeluarkan putusan terkait syarat calon anggota DPD pada 2018 yang menimbulkan perbedaan penafsiran. Bagja mengkritik MK yang dinilai mengulangi kesalahan serupa dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.

Menurut Bagja, MK telah melampaui kewenangannya dengan membuat tafsiran baru atas undang-undang dan bahkan menciptakan aturan baru terkait ambang batas pencalonan. Ia menekankan bahwa lembaga peradilan seharusnya hanya memutus untuk menerima atau menolak, bukan membuat aturan baru.

Bagja menilai bahwa pendekatan MK yang aktif dalam membuat aturan baru menunjukkan pergeseran dari peran judicial yang seharusnya pasif. Ia berharap ke depan, lembaga peradilan tidak lagi membuat putusan yang dapat mengganggu tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

Leave a Reply