March 17, 2025
Hukum Mengeringkan Air Wudhu dengan Handuk
Religion

Hukum Mengeringkan Air Wudhu dengan Handuk

Oct 6, 2024

Headnews.id – Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh umat Islam adalah apakah diperbolehkan mengelap air wudhu menggunakan handuk setelah berwudhu. Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), tindakan tersebut hukumnya adalah makruh.

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab menyebutkan bahwa mengusap air wudhu dengan handuk hukumnya makruh. Namun, UAS menjelaskan bahwa jika suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin, mengelap air wudhu diperbolehkan. Ia juga menekankan bahwa bagi umat Islam di daerah tropis, lebih baik membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya.

“Kalau mau dilap, tidak sampai batal, hanya sekedar makruh saja,” tegas UAS. Makruh berarti tindakan tersebut tidak berdosa jika dilakukan, namun akan mendapatkan pahala jika ditinggalkan.

Dalam pandangan madzhab Syafi’i, membiarkan air wudhu mengering dianggap lebih utama karena air wudhu dianggap membawa berkah. Mengelap air wudhu tanpa kebutuhan mendesak dianggap dapat mengurangi keutamaan wudhu. Namun, jika cuaca sangat dingin, maka mengeringkan air wudhu diperbolehkan untuk menghindari ketidaknyamanan.

Kewajiban Berwudhu

Wudhu adalah salah satu syarat sah untuk melaksanakan shalat. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 6 yang menjelaskan cara bersuci sebelum shalat, termasuk tata cara berwudhu.

Niat dan Doa Setelah Wudhu

Niat berwudhu: نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil karena Allah Ta’ala.”

Doa setelah wudhu: اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ…

Artinya: “Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan utusan Allah…”