
14 Negara Tolak Resolusi PBB yang Tuntut Israel Akhiri Pendudukan Palestina
Headnews.id-Sebanyak 14 negara menolak resolusi Majelis Umum PBB yang disahkan pada 18 September 2024, yang menuntut Israel segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. Resolusi ini mendapat dukungan dari 124 negara, termasuk Indonesia, Prancis, Turki, dan Cina. Sementara itu, 43 negara, seperti Inggris, Australia, dan Kanada, memilih abstain.
Negara-negara yang menolak resolusi tersebut antara lain Amerika Serikat, Israel, Argentina, Hungaria, Paraguay, Republik Ceko, dan sejumlah negara kecil di kawasan Pasifik seperti Fiji, Mikronesia, dan Papua Nugini. Resolusi ini juga menuntut Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan akibat pendudukan yang berlangsung selama ini.
Langkah ini mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, yang menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai tindakan ilegal. Meskipun mayoritas komunitas internasional menganggap pendudukan ini melanggar hukum internasional, Amerika Serikat menilai masalah ini harus diselesaikan melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.