
12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK, Dituding Memberatkan Buruh
Headnews-id-Sebanyak 12 serikat pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada anggapan bahwa UU Tapera memberatkan para pekerja dengan pungutan tambahan yang dianggap tidak adil.
Ketua KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, bersama Prof. Denny Indrayana dari Integrity Law Firm memimpin pengajuan judicial review tersebut di Jakarta, Rabu (18/9). Para pimpinan serikat pekerja menyatakan bahwa buruh sudah terbebani dengan berbagai pungutan seperti pajak penghasilan dan BPJS, dan kini ditambah dengan Tapera.
“Tapera seharusnya menjadi kewajiban negara untuk menyediakan perumahan, bukan membebankan rakyat,” ujar Jumhur. Prof. Denny juga menekankan bahwa aturan iuran wajib Tapera tidak adil dan menambah beban pekerja yang sudah mengalami banyak pemotongan.
Serikat pekerja yang menggugat termasuk KSPSI, GSBI, SBSI 1992, FKSPN, FSPPEK, APEK, PPMI, FSPPP, dan KBMI.